Kesehatan Seksual

Situasi Urgensi Pelayanan Aborsi Aman di Indonesia

Posted by sepsianapuspitasari on February 16, 2024
Aborsi, Kesehatan Seksual / No Comments

Gambaran Keadaan Saat Ini

Layanan aborsi aman telah dijadikan sebagai salah satu kebutuhan fundamental kesehatan reproduksi dan seksual wanita sebagai tindak lanjut dari keputusan global pada ICPD 10th di Kairo, tahun 1994. Pada Agustus 2023, WHO telah meluncurkan aplikasi digital untuk membantu petugas kesehatan dalam memberikan perawatan aborsi komprehensif . Di tengah gempuran teknologi aborsi tersebut, Indonesia masih menerapkan pembatasan layanan aborsi aman hanya pada populasi tertentu. Sehingga, sepanjang tahun 2015-2019, angka kehamilan tidak diinginkan atau KTD mencapai 121 juta per tahun secara global pada wanita berusia 15-49 tahun, dan sebanyak 61% berakhir dengan aborsi ilegal. Tidak banyak penelitian atau pelaporan terkait aborsi dan KTD di Indonesia, namun terdapat salah satu penelitian yang terbatas pada Pulau Jawa yang menemukan sebanyak 43 dari 1.000 wanita berusia 15-49 tahun mengalami aborsi, dan sebanyak 1.7 juta kasus aborsi  terjadi di Pulau Jawa pada tahun 2018 dengan kepadatan penduduk terbesar di Indonesia. Perempuan yang melakukan aborsi sebagian besar statusnya sudah menikah (66%) pada wanita berusia 20-29 tahun.  Belum banyak penelitian yang melaporkan trend kebutuhan aborsi aman, hal ini terjadi sehubungan dengan keterbatasan hukum di Indonesia pada akses aborsi.

Secara umum, sebagian besar kasus aborsi terjadi secara illegal karena tidak sesuai dengan ketentuan aborsi legal yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009. Hal ini merupakan salah satu dampak dari terbatasnya akses pelayanan kesehatan pada remaja pra nikah, norma sosial, serta stigma yang melekat pada wanita yang menyebabkan peningkatan resiko kehamilan yang tidak diinginkan. Menurut Giorgio pada tahun 2018 dari seluruh kasus aborsi , sebanyak 73% adalah aborsi yang dilakukan secara mandiri dan tidak aman. Selain aborsi yang tidak aman, kejadian kehamilan tidak diinginkan juga memperbesar potensi terjadinya Post-Partum Depression (PPD). Postpartum Depression (PPD) atau depresi masa nifas, merupakan gangguan mental berat pada wanita yang menjadi masalah kesehatan masyarakat dan harus ditangani dengan serius dan kerap terjadi pada kasus Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang dialami satu dari tujuh wanita pasca melahirkan. Postpartum Depression merupakan salah satu jenis depresi masa nifas yang tinggi di Indonesia. Diperkirakan prevalensi PPD sebesar 22.3% di Indonesia, walaupun data mendalam tidak ditemukan karena PPD jarang dilaporkan di negara berkembang sehubungan adanya stigmatisasi di masyarakat. PPD mengakibatkan banyaknya  kasus pembunuhan bayi sendiri (infanticide) yang terjadi di Indonesia. Infanticide merupakan pembunuhan bayi usia di bawah satu tahun yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, segera atau beberapa waktu setelah bayi tersebut dilahirkan. Setengah dari PPD ibu nifas tidak terdiagnosis karena konflik privasi dan tidak ingin mengungkapkannya kepada anggota keluarga dekat. Di sisi lain, kondisi kejiwaan yang tidak tertangani dengan baik dapat menjadi salah satu sebab menurunnya kondisi ibu yang berdampak pada kematian, dan diperkirakan 61% kematian ibu terjadi pada masa nifas. Postpartum Depression yang tidak tertangani dengan tepat dapat menimbulkan dampak buruk dalam jangka panjang, baik dampak pada ibu, bayi, maupun anggota keluarga lainnya. Keluarga akan merasa kesulitan menangani ibu, dan ibu akan mengalami kesulitan untuk mengasuh dan memperkuat bonding pada anak. Bonding dan asuhan yang kurang optimal dari ibu berpotensi membuat bayi mengalami keterlambatan perkembangan kognitig maupun bahasa. Lebih lanjut, PPD yang semakin parah bahkan dapat menimbulkan keinginan ibu untuk mengakhiri beban pikirannya dengan cara ekstrim yang membahayakan bayi maupun dirinya.

Kontroversi dan Pertimbangan Etis Aborsi di Indonesia

Hingga saat ini, aborsi masih diperdebatkan sebagai hak perempuan atas tubuhnya atau hak manusia untuk hidup. Kontroversi di Indonesia mengenai aborsi karena terkait dengan pertimbangan etis, moral, agama, dan Hak Asasi Manusia yang dikandung. Berikut adalah beberapa pertimbangan etis dan kontroversi mengenai aborsi di Indonesia menurut Saputra (2023):

  1. Hak untuk hidup yang dimiliki oleh anak yang belum lahir. Terdapat beberapa pihak yang mempercayai nilai bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup, bahkan manusia yang belum lahir memiliki hak yang sama sebagaimana dimiliki oleh manusia dewasa. Sehingga, aborsi dianggap sebagai pelanggaran hak manusia untuk hidup. Pandangan ini berdasarkan nilai bahwa hidup manusia telah dimulai sejak terjadinya pembuahan.
  2. Hak atas tubuh dan kesehatan reproduksi perempuan. Sebagian kelompok juga berargumen bahwa semua perempuan mempunyai hak untuk mengatur tubuh mereka sendiri. Akses terhadap aborsi dipandang sebagai hak kesehatan perempuan yang dapat diakses dengan mudah, karena perempuan memiliki otonomi untuk menentukan kehamilan mereka.
  3. Kesehatan reproduksi dan keselamatan wanita. Potensi resiko yang mungkin terjadi pada perempuan yang menolak kehamilannya dipandang sebagai hal yang harus dipertimbangkan bagi beberapa pihak. Resiko ini tidak terbatas pada resiko fisik saja, tetapi juga resiko mental yang menjadi faktor penting dalam pertimbangan etis tersebut.
  4. Implikasi sosial dan budaya di Indonesia. Terdapat pula anggapan bahwa aborsi bertentangan dengan nilai-nilai luhur di dalam agama dan norma tradisional di Indonesia.

Jenis Aborsi dalam Peraturan di Indonesia

Secara umum, terdapat dua jenis aborsi yaitu aborsi yang disengaja (induced abortion) dan kerap dimaksudkan sebagai aborsi pada umumnya, dan aborsi yang terjadi secara alami (spontaneous abortion).Aborsi yang disengaja dikategorikan lagi sebagai aborsi medis dan aborsi bedah. Dikatakan aborsi medis bila aborsi dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang bertujuan mengakhiri kehamilan. Dikatakan sebagai aborsi bedah bila dilakukan pembedahan atau prosedur trans-cervical untuk mengakhiri kehamilan seperti vacuum aspiration. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pelayanan aborsi legal, jenis aborsi di atas tidak disebutkan secra spesifik. Dalam UU Kesehatan, terdapat dua jenis pengaturan aborsi yaitu aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis (membahayakan janin dan/atau ibunya) dan aborsi yang diperbolehkan bagi kehamilan pada korban perkosaan.

Situasi Akses Pelayanan Aborsi Aman di Indonesia

Dari sisi legalitas, aborsi aman telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam peraturan ini, aborsi hanya dapat dilakukan pada dua keadaan, yaiu ibu hamil dengan kondisi darurat medis dan korban perkosaan dengan usia kehamilan < 6 minggu. Dalam peraturan tersebut, aborsi yang aman, bertanggungjawab, dan bermutu harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI. Namun, hingga saat ini belum terdapat penegasan penunjukkan fasilitas kesehatan tersebut, sehingga dalam praktiknya petugas kesehatan harus meminta persetujuan hakim untuk memberikan legalitas aborsi. Berikut ini adalah persyaratan mendapatkan tindakan aborsi bagi korban perkosaan di Indonesia yang diilustrasikan dalam Rahmawati, Singgi, dan Napitupulu (2021).

Figure 1. Persyaratan aborsi legal di Indonesia bagi korban perkosaan

Source : https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2022/01/ICJR-Penyelenggaraan-Kebijakan-Aborsi-Aman-Bermutu-dan-Bertanggung-Jawab-sesuai-dengan-UU-Kesehatan-di-Indonesia.pdf

 

Dalam proses persyaratan aborsi legal bagi korban perkosaan di Indonesia, proses yang diperlukan dalam memenuhi syarat birokrasi memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini tentu berpotensi menghambat hak korban dalam mendapatkan layanan aborsi karena aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 6 minggu.

Peraturan diperbolehkannya aborsi berlaku hanya pada 2 keadaan yang telah disebutkan, namun tidak berlaku pada KTD secara umum. Hal ini menyebabkan peningkatan akses terhadap aborsi illegal di Indonesia. Meski belum banyak data yang melaporkan terkait akses aborsi illegal di Indonesia, namun terjadi peningkatan penggunaan layanan digital sebagai akses terhadap aborsi illegal secara online. Hal ini ditemukan dalam studi Primananda dan Rastika (2021) yang menemukan bahwa sebanyak 75.9% akses aborsi online dilakukan melalui jual-beli misoprostol/cytotec secara illegal.

Saat ini aborsi di Indonesia masih dianggap kontroversial. Kontroversi terjadi dengan adanya satu sisi yang menganggap kesehatan reproduksi sebagai hak, maka aborsi yang aman juga menjadi hak setiap wanita. Di sisi lain, nilai-nilai sosial yang diterapkan di Indonesia menilai aborsi melanggar nilai-nilai tersebut.

Akses Misoprostol Online di Indonesia

Aborsi aman hanya dilegalkan di Indonesia pada kehamilan darurat medis dan pemerkosaan dengan kandungan usia maksimal 6 minggu. Hal ini membuat jutaan perempuan di Indonesia melakukan aborsi, dan tidak banyak laporan yang menyebutkan angka secara detil. Dalam beberapa tahun terakhir, misoprostol dianggap sebagai obat untuk menginduksi kehamilan secara aman dengan potensi keamanan hingga 70-90%. Saat ini, akses transaksi misoprostol telah mudah diakses bagi wanita di Indonesia yang ingin menjalankan aborsi mandiri. Terbatasnya akses hukum pada perlindungan aborsi yang aman menjadikan misoprostol sebagai salah satu alternatif yang mudah didapatkan. Transaksi penjualan misoprostol secara online menjadi cara yang mampu menjaga privasi, namun berisiko tinggi karena legalitas penjual yang tidak terjamin, dan tidak dapat memastikan kredibilitas dan kemampuan penjual dalam menjelaskan efek samping dari obat tersebut. Studi yang dilakukan Moore (2020) melakukan pengkajian secara anonim pada beberapa penjual misoprostol online di Indonesia, dan hanya 73% obat yang benar-benar mengandung misoprostol dan 87% penjual tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai potensi dampak dan efek samping misoprostol seperti yang diilustrasikan pada Figure 2.

Figure 2. Prosentase penjual misoprostol online di Indonesia dalam menjelaskan dampak dari misoprostol

Source : https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/sifp.12138

 

Figure 2 menunjukkan bahwa hanya 13% dari seluruh penjual misoprostol online yang dikaji mampu menjelaskan semua gejala yang dapat terjadi sebagai akibat dari misoprostol, dan hal ini tentu meningkatkan potensi terjadinya perdarahan pasca aborsi yang tidak terpantau dengan baik. Hal ini semakin menunjukkan bahwa akses aborsi online di Indonesia sangat tidak aman.

Rekomendasi

Sistem hukum informal di Indonesia, seperti hukum agama dan hukum tradisionalKetersediaan layanan aborsi yang legal dan aman di Indonesia menjadi salah satu urgensi hak kesehatan reproduksi dan seksual, terutama pada wanita. Perlu dilakukannya peninjauan ulang terkait populasi yang diberikan izin atas akses layanan aborsi aman dan legal. Beberapa populasi yang direkomendasikan untuk mendapatkan izin akses aborsi aman dan legal yaitu :

  1. Korban perkosaan dengan syarat birokrasi yang sesederhana mungkin
  2. Kehamilan dengan indikasi kedaruratan medis
  3. Kehamilan Tidak Diinginkan yang terjadi pada wanita dengan potensi Post Partum Depression (yang diperbolehkan pada awal kehamilan)

Untuk membaca potensi terjadinya Post Partum Depression pada ibu hamil, perlu dilakukan skrining yang mendalam pada saat awal kehamilan melalui konseling psikolog yang efektif dan optimal. Pengambilan keputusan aborsi dipertimbangkan setelah pasien benar-benar tidak dapat menerima kehamilannya yang ditentukan oleh psikolog/psikiater, dengan mempertimbangkan pula keadaan ekonomi dan sosial pasien terkait.

Kementerian Kesehatan RI perlu menyelenggarakan pelatihan resmi yang mudah diakses untuk sertifikasi dokter yang mampu dan kompeten untuk melakukan aborsi aman, dan organisasi profesi juga perlu terlibat dalam penyelenggaraan aborsi aman. Pihak kepolisian RI perlu menegaskan proses singkat dalam penyidikan kasus dugaan aborsi dengan alur dan koordinasi seminimal mungkin bagi pasien.

 

 

Catatan : tulisan ini telah digunakan sebagai salah satu penugasan pembuatan paper pada mata kuliah Sexual Reproductive Health 1. Penulis mengunggah tulisan ini untuk jurnalling mandiri, dan tidak diperkenankan untuk untuk menyalin sebagian atau seluruh tulisan tanpa seizin penulis.

Referensi

Andre Saputra. (2023). ABORSI DALAM KACAMATA HUKUM DI INDONESIA : Penjelasan dan Kontroversi. Jurnal Mahasiswa Indonesia, 1(1). https://journal.pusatpenelitian.com/index.php/jmi/article/view/78/25

Anokye, R., Acheampong, E., Budu-Ainooson, A., Obeng, E. I., & Akwasi, A. G. (2018). Prevalence of postpartum depression and interventions utilized for its management. Annals of General Psychiatry, 17(1), 18. https://doi.org/10.1186/s12991-018-0188-0

Giorgio, M. M., Utomo, B., Soeharno, N., Aryanty, R. I., Besral, Stillman, M., Philbin, J., Singh, S., & Sedgh, G. (2020). Estimating the incidence of induced abortion in java, indonesia, 2018. International Perspectives on Sexual and Reproductive Health, 46. https://doi.org/10.1363/46e0220

Junengsih, Shentya Fitriana, Jehanara, & Mukhidah Hanun. (2023). Pengetahuan dan Dukungan Suami terhadap Kebugaran Pasca Salin. Jurnal Fisioterapi Dan Kesehatan Indonesia3, 3(1), 161–168. ifi-bekasi.e-journal.id/jfki

KOMNAS-Perempuan. (2023). Mewujudkan Akses dan Layanan Aborsi Aman Legal bagi Perempuan Korban Perkosaan sebagai Upaya Pemenuhan HAM Perempuan. Siaran Pers. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-aborsi-aman-internasional-28-september-jakarta-29-september-2021

Kurniati, Y., Sinrang, W., & Syamsuddin, S. (2020). Postpartum blues syndrome: Serum zinc and psychosocial factors. Enfermería Clínica, 30, 18–21. https://doi.org/10.1016/J.ENFCLI.2019.07.019

Maidina Rahmawati, & Adhigama Budiman. (2023). Kerangka Hukum Tentang Aborsi Aman di Indonesia 2023. Institute for Criminal Justice Reform.

Moore, A. M., Philbin, J., Ariawan, I., Budiharsana, M., Murro, R., Aryanty, R. I., & Bankole, A. (2020). Online Abortion Drug Sales in Indonesia: A Quality of Care Assessment. Studies in Family Planning, 51(4), 295–308. https://doi.org/10.1111/SIFP.12138

Mughal, S., Azhar, Y., & Siddiqui, W. (2023). Postpartum Depression (Updated 2022 Oct 7). StatPearls Publishing. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK519070/

Nurbaeti, I., Deoisres, W., & Hengudomsub, P. (2019). Association between psychosocial factors and postpartum depression in South Jakarta, Indonesia. Sexual & Reproductive Healthcare, 20, 72–76. https://doi.org/10.1016/J.SRHC.2019.02.004

Primananda, A., & Rastika, D. G. B. (2022). Peredaran Ilegal Obat Aborsi melalui Media Sosial dan Upaya Penanggulangannya. Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 2(1). https://doi.org/10.54384/eruditio.v2i1.73

Rochimawati, & Sumiyati. (2020). Angka Aborsi Ilegal di Indonesia Tergolong Tinggi. Viva.Co.Id.

Sen, G., Kismödi, E., & Knutsson, A. (2019). Moving the ICPD agenda forward: challenging the backlash. In Sexual and Reproductive Health Matters (Vol. 27, Issue 1). https://doi.org/10.1080/26410397.2019.1676534

Slomian, J., Honvo, G., Emonts, P., Reginster, J. Y., & Bruyère, O. (2019). Consequences of maternal postpartum depression: A systematic review of maternal and infant outcomes. In Women’s Health (Vol. 15). https://doi.org/10.1177/1745506519844044

Suhayati, M., & Saputra, N. P. (2020). Permasalahan Penegakan Hukum Tindak Pidana Aborsi. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 12(Oktober).

Tawas, F., & Taroreh, H. (2021). Tindak Pidana Aborsi Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Privatum, 12(1).

WHO. (2023). New mobile phone app helps healthcare workers provide comprehensive abortion care. Departmental News. https://www.who.int/news/item/07-08-2023-new-mobile-phone-app-helps-healthcare-workers-provide-comprehensive-abortion-care

 

Tags: